Pengaruhfaktor pribadi terhadap minat menabung nasabah di bank syariah. R Andespa. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan 2 (2), 193-206, 2017. 32 * Studi Perbandingan Kualitas Pelayanan Industri Perbankan Syariah dengan Konvensional. R Andespa. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan 1 (1), 77-92, 2016. 23 * Melakukanpenempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Andespa (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Dalam Menabung Di Bank Syariah. Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 2(1). Aniarsih, F., & Sunardi. (2019). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Minat Masyarakat Muslim Menabung Di Bank Syariah (Studi Kasus Di Kelurahan Kelapa Dua-Tangerang). Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 62. berpengaruhterhadap loyalitas nasabah di bank syariah. Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan Winarti ( 2016) , Sari & Marlien ( 2019) , serta Monica & Arafah ( 2020) yang menyatakan Namundemikian, menabung di bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad. Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara pihak nasabah sebagai pemilik uang dengan pihak bank. Ada dua jenis akad di bank syariah ketika nasabah ingin menabung, yakni wadiah atau mudharabah. Kc0CJ.

percakapan teller dengan nasabah di bank syariah